3. Kata Bank Mandiri Soal Gugatan Nasabah yang Kehilangan Rp 5,8 Miliar di Kudus
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menanggapi gugatan nasabah mereka di Kudus, Jawa Tengah, ke Pengadilan Negeri Kudus.
"Bank Mandiri akan menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," kata VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D Minar G Pasaribu saat dihubungi Jumat, 8 Oktober 2021.
Gugatan datang dari Moch Imam Rofi'i setelah kehilangan dana di Bank Mandiri hingga Rp 5,8 miliar.
Selain menghormati proses hukum di pengadilan, kata Minar, Bank Mandiri akan memproses secara hukum apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri.
Dikutip dari Antara pada 6 Oktober 2021, Rofi'i mengaku awalnya melakukan pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus. Setelah dapat kartu ATM yang baru, dia menarik uang sebesar Rp 20 juta melalui ATM.
Tapi, dia kaget karena saldo akhir setelah penarikan tinggal tersisa Rp 128 juta. Padahal, saldo tabungannya mencapai Rp 5,9 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini.