TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 8 Oktober 2021, dimulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pekerja bergaji Rp 4,5 juta per bulan tidak kena pajak penghasilan hingga Jokowi meminta Luhut tangani pembengkakan biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Adapula berita tentang pemerintah menaikkan PPN pada 1 April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen dan Bank Mandiri menanggapi gugatan nasabah di Kudus.
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Sri Mulyani Pastikan Orang Bergaji Rp 4,5 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak akan kena pajak penghasilan atau PPh pribadi. Pernyataan itu meluruskan kabar yang menyatakan bahwa setiap warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwajibkan membayar PPh.
“Itu yang disebut pendapatan tidak kena pajak. Jadi kalau masyarakat punya NIK atau NPWP pendapatan Rp 54 juta setahun, mereka PPh-nya nol persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti ditayangkan dalam YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.
Aturan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diatur dalam Pasal 7 UU HPP. Pasal itu berbunyi sebagai berikut.
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri wajib pajak orang pribadi;
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Sri Mulyani menjelaskan, penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi akan dikenakan bila pendapatan seseorang berada di kisaran Rp 54-60 juta per tahun. Tarif PPh berlaku sebesar 5 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.