Yasonna pun mengklaim beberapa aturan di dalam UU ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan pada kelompok berpenghasilan menengah. Seperti UMKM dan orang pribadi.
Untuk itulah, kata dia, pemerintah mengubah aturan soal Penghasilan Kena Pajak. Lapisan penghasilan pajak terbawah yang dikenai potongan 5 persen, naik dari Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.
Sebaliknya, ada lapisan baru yang dikenai potongan pajak 35 persen. Lapisan baru ini adalah untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 5 miliar per tahun.
Di sisi lain, kaya dia, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 54 juta per tahun untuk lajang. Lalu, tambahan Rp 4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin.
Dengan sederet ketentuan di RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan menjadi UU ini, Yasonna menyebut pihak yang diuntungkan adalah masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. "Dapat benefit untuk bayar pajak lebih rendah," kata dia.
Baca: Ibu Asal Wonogiri Ini Bunuh Diri Tak Kuat Ditagih Pinjol Ilegal, Respons OJK?