TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerangkan bahwa UU ini resmi berubah nama dari semula yaitu UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan karena ada masukan dari sejumlah stakeholder.
"Dengan menggunakan metodologi omnibus," kata Yasonna saat membacakan sikap akhir pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 0ktober 2021.
Sebelumnya, RUU ini telah disepakati di tingkat komisi pada Rabu, 29 Oktober 2021. Ada beberapa ketentuan baru yang diatur di dalamnya, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, sampai Tax Amnesty Jilid II.
Menurut Yasonna, secara umum beleid baru ini memuat 6 kelompok materi utama yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Keseluruhan pasal ini mengubah ketentuan perpajakan di beberapa ketentuan sebelumnya.
Mulai dari Mulai dari UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Cukai, UU Penanganan Covid-19, dan UU Cipta Kerja.
Ini bukanlah UU yang bersifat Omnibus pertama yang diterbitkan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah juga sudah lebih dulu menerbitkan UU Cipta Kerja yang bersifat omnibus atau mengubah banyak pasal di beberapa UU sekaligus.