TEMPO.CO, Jakarta - Sehubungan dengan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, 14 Oktober 2021, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Satgas Penanganan Covid-19.
“Dengan adanya kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Selasa, 5 Oktober 2021.
Koordinasi dengan stakeholders dilakukan untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan, seperti penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya. Protokol kesehatan yang diberlakukan, antara lain orang yang melakukan perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari.
Kemudian pada hari ke-7 karantina, orang tersebut akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilakan melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina.
Adita mengungkapkan, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 terkait dengan penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional.
Senin kemarin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, Bandara Ngurah Rai akan kembali membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Luhut juga mengingatkan bahwa ketentuan-ketentuan dan persyaratan karantina harus diterapkan dengan baik.
FAIRUZ AMANDA PUTRI
Baca juga: Bandara Bali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Sandiaga: Harus Hati-hati