TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menjelaskan lebih jauh soal rencana penutupan sejumlah perusahaan pelat merah. Menurut dia, penutupan dilakukan karena perusahaan itu sudah lama tak beroperasi.
"Itu yang kita bilang, yang namanya perusahaan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2008, lalu mau diapakan? Kan harus diselesaikan," ujar Erick, Kamis, 30 September 2021.
Penyelesaian perusahaan, menurut dia, artinya juga memperhatikan bagaimana nasib pegawai, aset dan bisnisnya. "Apakah pegawainya, asetnya, apakah mungkin bisnisnya. Itu harus kita lakukan, tidak bisa digantung, termasuk pesangon dan lainnya mesti ada mekanismenya."
Oleh sebab itu, Kementerian BUMN telah membentuk asset management BUMN di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA dan PT Danareksa (Persero). Dua perusahaan itu secara reguler melaporkan ke Menteri BUMN soal perkembangan terakhir proses penutupan perusahaan-perusahaan yang lama tak beroperasi itu.
"Mereka sudah mendatakan, sudah rapat dengan saya dan para wakil menteri terkait langkah-langkah yang harus diambil. Tinggal menunggu paperworks, kertas-kertasnya," ucap Erick Thohir.