2. Debt Collector Tak Tersertifikasi yang Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dipolisikan
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memastikan debt collector atau penagih utang yang yang tak tersertifikasi termasuk ilegal. Oleh karena itu, penagih utang tersebut bisa dilaporkan ke polisi untuk dihukum.
Apalagi jika tindakan debt collector ilegal yang menarik unit secara berlebihan ini sudah sangat meresahkan. Pasalnya, tak jarang mereka langsung menarik paksa kendaraan yang bermasalah pembayaran kreditnya.
"Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi dalam media briefing virtual bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipantau di Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Simak lebih jauh tentang debt collector di sini.
3. Waspadai Penipuan Investasi Forex dengan Robot Trading, Ini Ciri-cirinya
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat waspada akan modus baru penipuan investasi. Salah satu modus terbaru adalah paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, M. Syist.
Ia menjelaskan, biasanya penipu menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.
Simak lebih jauh tentang forex di sini.