Dengan berbagai temuan ini, total 9,7 juta data penerima dihapus Risma. Sehingga, 9,7 juta ini tak lagi tercatat di data terbaru orang miskin penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Tapi mayoritas data penerima, yaitu 87 juta dari total 96,7 juta sudah tercatat di data kependudukan. Dari 87 juta pun, hanya sekitar 12,6 juta yang diminta verifikasi ulang di daerah. Contohnya di Papua dan Papua Barat, di mana perekaman data peserta masih rendah.
Risma pun menetapkan perubahan ini lewat Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2021, yang diteken Risma pada 15 September 2021.
Dalam beleid ini, total orang miskin penerima bantuan iuran ditetapkan sebanyak 87 juta. Jumlah ini turun dari jumlah semula yaitu 96,7 juta, yang ditetapkan Risma pada 4 Januari 2021 lewat Kepmensos Nomor 1/HUK/2021.
Baca juga: Alasan Risma Hapus 9 Juta Orang Miskin dari Penerima Iuran BPJS Kesehatan