TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengklarifikasi kabar soal penghapusan 9 juta orang miskin dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan. Menurut Risma, penghapusan dilakukan karena telah dilakukan verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan tersebut.
"Kami melakukan evaluasi," kata Risma dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 September 2021.
Sebelumnya, kabar ini muncul setelah adanya protes dari BPJS Watch. Organisasi pemantau ini protes setelah Risma menghapus 9 juta orang miskin dari penerima bantuan subsidi iuran di BPJS Kesehatan.
Awalnya, Risma telah menetapkan orang miskin sebagai penerima bantuan di BPJS Kesehatan sebesar Rp 96,7 juta. Angka ini lebih rendah dari kuota nasional yang sebanyak 96,8 juta.
Penetapan ini dilakukan Risma pada 4 Januari 2021 lewat Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 1/HUK/2021. Barulah kemudian evaluasi dilakukan karena sudah ada usulan perbaikan dari sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah dievaluasi, ternyata banyak perubahan dari data 96,7 juta yang sudah ditetapkan ini. Sebanyak 433 ribu orang meninggal dunia, 2,58 juta data penerima ganda, dan 833 ribu yang sudah mutasi.
Mutasi artinya selama ini dia jadi orang miskin penerima bantuan iuran, sekarang ekonominya sudah membaik. Sehingga, kelompok ini bisa naik status di BPJS Kesehatan menjadi kelas 1 dan kelas 2. Tiga kelompok inilah yang diusulkan untuk dihapus datanya.