Aturan ketiga, rincian secara lengkap by name by address penerima bantuan iuran dapat diunduh dalam sistem informasi dan kesejahteraan sosial next generation/SIKS-NG. Sistem ini dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial.
Aturan keempat, aturan lama yaitu Kepmensos Nomor 1/HUK/2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ini adalah Kepmensos yang mengatur hal yang sama, dan baru diterbitkan Rismap ada 4 Januari 2021.
Salinan Kepmensos 92 ini pun ikut disampaikan ke sejumlah menteri dan pimpinan lembaga lain. Salah satunya yaitu Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, beleid baru ini ditolak oleh organisasi pemantau seperti BPJS Watch. Mereka yang pertama kali protes lantaran beleid ini telah mengeluarkan 9 juta orang miskin dalam DTKS sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Sebelumnya, Kepmensos 1 mengatur bahwa penerima bantuan iuran merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan DTKS. Jumlahnya saat itu mencapai 96,8 juta, lebih tinggi dari Kepmensos 92 yang berjumlah total 87 juta jiwa. Sehingga, ada selisih 9 juta lebih.
"Kami menolak Kepmensos Nomor 92 Tahun 2021," kata koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis.
Sejak hari Ahad kemarin, Tempo telah meminta konfirmasi soal isu penghapusan 9 juta orang miskin dari daftar penerima bantuan subsidi iuran BPJS Kesehatan ini kepada Kepala Biro Humas Kemensos Syam Wuryani. Syam menyampaikan akan mengkonfirmasi dulu ke biro hukum Kemensos. Tapi sampai pagi ini, ia belum memberi penjelasan lagi soal isu tersebut.
Baca: Per Oktober, Syarat Naik Kereta dan Pesawat Bisa Tanpa Pedulilindungi