Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat

Reporter

image-gnews
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto dan halal bihalal usai mengikuti apel gabungan hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah di Aceh Utara, Aceh, Kamis, 21 Juni 2018. Hari pertama masuk kantor di sejumlah daerah diawali dengan tradisi halal bihalal. ANTARA/Rahmad
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto dan halal bihalal usai mengikuti apel gabungan hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah di Aceh Utara, Aceh, Kamis, 21 Juni 2018. Hari pertama masuk kantor di sejumlah daerah diawali dengan tradisi halal bihalal. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Jokowi menerapkan sejumlah aturan baru kepada para PNS atau pegawai negeri sipil. Salah satunya adalah mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta kekayaan.

Selama ini, yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan adalah para pejabat atau istilahnya penyelenggara negara. LHKPN atau Laporan harta kekayaan penyelenggara negara disampaikan dan diperbarui setiap tahun kepada KPK. 

Dilansir dari laman milik KPK, laporan hasil kekayaan bertujuan untuk memastikan integritas, menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi, dan menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.  

Pelaporan kekayaan menjadi penting karena dapat melacak dari mana kekayaan tersebut berasal. Hal ini juga menjadi laporan tanggung jawab bagi PNS dalam menjalankan tugasnya.  

Pada 31 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam aturan baru tersebut, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.  

Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari laman Indonesia Baik, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin.  

PNS pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang. Hukuman ini berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga dua belas bulan.  

Sementara itu, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun, pembebasan dari jabatannya hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.  

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Baca juga: Punya Harta Rp 1,6 Triliun, Kepala Sekolah Nurhali Mengaku Rajin Bayar Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

2 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

3 jam lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061.
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.


Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

3 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak


Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

4 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?


Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.


Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

4 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

4 jam lalu

Presiden Jokowi makan malam di Warung Mie Gacoan yang terkenal ramai di media sosial, pada sela kunjungan kerja di Mataram, NTB, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/BPMI Setpres.
Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.


Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

5 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.


Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

5 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.


Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.