TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengaku bingung dengan aturan kapasitas maksimal tamu resepsi yang ditetapkan oleh pemerintah di daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemerintah sebelumnya memberikan izin penyelenggaraan resepsi dihadiri maksimal 20 tamu untuk daerah dengan status PPKM level 3.
“Pemerintah mengatur kapasitas 50 persen. Namun kalau di Instruksi Dalam Negeri diatur maksimal 20 undangan, itu agak lucu,” ujar Maulana saat dihubungi pada Ahad, 26 September 2021.
Maulana menjelaskan seharusnya pemerintah tetap mengizinkan penyelenggaraan resepsi dihadiri tamu maksimal 50 persen dihitung dari total kapasitas ballroom hotel. Apalagi pengelola hotel umumnya telah menyiapkan pedoman agar tamu tidak menyalahi aturan social distancing atau jaga jarak.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan membuka kegiatan resepsi di daerah dengan status PPKM level 3 dan 2. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, resepsi dapat dihadiri maksimal 20 orang di daerah dengan level 3 dan maksimal 50 orang di daerah dengan level 2.
Sementara itu, resepi belum diizinkan digelar di daerah dengan status PPKM level 4. Di wilayah Jawa dan Bali, semua kabupaten dan kota telah memasuki level 3 dan 2.
Maulana berujar, bisnis resepsi, konferensi, dan rapat (MICE) yang diselenggarakan di hotel selama Juli-Agustus sangat lesu akibat mobilisasi masyarakat dibatasi dengan ketat. Pembatasan ini menyusul masuknya varian virus corona baru, yakni corona delta, ke Indonesia yang menyebabkan angka penularan Covid-19 memuncak.
Dia memperkirakan kondisi ini akan mempengaruhi target pertumbuhan kinerja MICE sampai akhir tahun. Meski akan terjadi peningkatan penjualan jasa MICE di semester II, Mauala menduga angkanya jauh lebih kecil dari capaian pada 2019.
“Tentu dibandingkan daripada masa PPKM tumbuh, tapi kalau sebelum Covid-19, nilainya masih terlalu kecil. Kita berharap 2021 masih ada tiga bulan lagi, kita tidak tahu apa yang akan terjadi,” ujar Maulana.
BACA: Ditjen Pajak Tanggapi Keluhan Pengusaha yang Dikejar-kejar untuk Pemeriksaan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA