TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali resmi diperpanjang dari 21 September sampai 4 Oktober 2021. Ada 10 daerah yang masih berstatus level 4.
"Ini terkait daerah aglomerasi, jumlah penduduk, dan capaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," kata kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 September 2021.
Sebelumnya, pemerintah beberapa kali memperpanjang PPKM di sejumlah daerah. Khusus untuk luar Jawa Bali, perpanjangan terakhir kali dilakukan sekali dua minggu dari 7 sampai 20 September 2021.
Saat itu, masih ada 23 kabupaten kota yang berstatus PPKM level 4. Sehingga terjadi penurunan untuk dua minggu ke depan karena tinggal tersisa 10 kabupaten kota saja.
Daftar 10 daerah tersebut yaitu Aceh Tamiang dan Pidie (Aceh), Bangka (Bangka Belitung), Padang (Sumatera Barat), Banjarbaru dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), serta Tarakan dan Bulungan (Kalimantan Utara).
Selanjutnya, ada 105 kabupaten kota yang berstatus level 3 dalam dua minggu ke depan. Lalu, 250 berstatus level 2 dan 21 berstatus level 1.
Secara umum, kata Airlangga, aturannya masih sama dengan minggu lalu. Adapun beberapa ketentuan baru yaitu mal bisa buka dari 10 pagi sampai 9 malam.
Selama PPKM, kapasitas mal maksimal 50 persen dan wajib masuk pakai aplikasi PeduliLindungi. Lalu, bioskop sudah boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Kasus Covid-19 Terus Turun