2. Dua Perkara Menjerat Melati, Tersangka Kasus Pemalsuan Deposito Rp 110 M di BNI
Melati Bunga Sombe, mantan karyawan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, kini menghadapi dua perkara hukum dalam kasus pemalsuan bilyet deposito nasabah dengan total nilai Rp 110 miliar. Pertama, proses perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua, proses pidana di Bareskrim Polri.
Bareskrim telah menetapkan Melati sebagai tersangka dalam kasus ini. Kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis, pun membenarkan Melati juga sedang menjadi tergugat kasus perdata di pengadilan.
"Benar, salah satu tergugat MBS di PN Makasar," kata Janis saat dihubungi pada Rabu, 15 September 2021. Selain Janis, dua kuasa hukum dari nasabah juga membenarkan hal tersebut.
Simak lebih jauh tentang BNI di sini.
3. DPR Pertanyakan Laporan OJK Soal Bumiputera dan Jiwasraya: Disenggol Saja Enggak
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Misbakhun, mempertanyakan upaya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengawal persoalan restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pembayaran klaim nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (Bumiputera). Dia mengatakan tak pernah melihat laporan OJK soal perkara gagal bayar tersebut.
“Padahal kami sudah memberikan persetujuan luar biasa. Tapi persoalan (Jiwasraya dan Bumiputera) enggak disinggung sedikit pun. Disenggol saja enggak,” ujar politikus Partai Golkar itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama OJK pada Rabu, 15 September 2021, di Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Misbakhun, selama ini DPR harus bertugas mengawal dan mengawasi kegiatan OJK, termasuk soal penyelesaian perkara gagal bayar lembaga asuransi. Ia menagih laporan otoritas yang telah disusun secara rinci dan substansial atas kinerja selama setahun ke belakang.
Simak lebih jauh tentang Jiwasraya di sini.