TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyayangkan penghapusan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam pasal 4a draf Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Artinya, sembako dan beberapa jenis kebutuhan pokok akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau masih akan ada pembahasan tentang PPN Sembako.
"Dari awal kami menolak kebutuhan pokok seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi harus dikenakan PPN atau dipajaki," ujar Ketua Bidang Infokom DPP Ikappi, Muhammad Ainun Najib, dalm keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021.
Menurut Ainun, sembako dan jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat harusnya tidak dikenai PPN, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/Pmk.010/2017. "Tapi dalam draf RUU KUP tersebut pemerintah memutuskan untuk mengubah dan menghapus beberapa komoditas tersebut."
Ikappi sudah bertemu dengan sejumlah pejabat kementerian keuangan dan sudah menjelaskan alur distribusi barang dan potensi kenaikan harga pangan jika rencana pengenaan PPN pada sembako itu tetap dilakukan. "Tetapi beberapa hari yang lalu menteri sudah menyampaikan kepada DPR bahwa tetap akan melangsungkan penghapusan Non PPN pada pasal 4a draf RUU KUP tersebut," kata Ainun.
Untuk itu, Ikappi kembali mengingatkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mengkaji kembali kebijakan tersebut dan merumuskan ulang langkah-langkah apa yang harus diambil serta spesifikasi beberapa kebutuhan pokok yang memang dianggap perlu untuk dikenakan PPN.
Ikappi meminta pemerintah tidak menyamaratakan semua kebutuhan. Pasalnya, menurut mereka, beberapa komoditas yang masuk dalam poin pengenaan pajak tersebut masih belum selesai dalam perbaikan distribusi dan produksi.
"Dalam catatan Ikappi, tanpa dikenai PPN dan pajak saja komoditas-komoditas pangan di Indonesia masih carut marut dan sering mengalami fluktuasi harga. Jika ditambah PPN maka akan menambah beban dari hulu sampai hilir," ujar Ainun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pandidikan, yang tertuang pada RUU KUP.