3. Pembukaan Bioskop
Minggu lalu, belum ada bioskop yang boleh buka. Lalu mulai hari ini, bioskop sudah boleh buka untuk daerah level 3 dan 2 saja.
Lalu, ada enam ketentuan pembukaan bioskop yang berlaku untuk level 3 maupun 2. Mulai dari pengunjung dan pegawai masuk pakai aplikasi PeduliLindungi, kapasitas 50 persen dan hanya untuk pengunjung yang dapat notifikasi hijau di aplikasi PeduliLindungi, serta anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Berikutnya yaitu dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop, serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan. Lalu ketentuan terakhir yaitu daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata.
4. Ganjil Genap
Aturan baru berikutnya soal kebijakan ganjil genap di wilayah level 3 dan 2. Mulai hari ini, pemerintah bakal menerapkan ganjil genap plat kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata.
Kebijakan ini berlaku pada Jumat, pukul 12 siang sampai Minggu, pukul 6 sore. Akan tetapi, belum ada rincian apakah ini berlaku khusus untuk mobil saja, atau termasuk sepeda motor.
5. Pintu Masuk Penerbangan
Terakhir, aturan baru yang berlaku mulai hari ini yaitu pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Pertama, pintu masuk udara ke Indonesia hanya ada dua yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Kedua, pintu masuk laut juga hanya ada dua yaitu Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan, Kepulauan Riau. Ketiga, pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong. Nantinya, ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
BACA: Luhut Ungkap Alasan Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Penilaian PPKM