TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa Bali dari 14 sampai 20 September 2021. Mayoritas aturannya masih sama dengan minggu lalu, kecuali untuk lima aspek yaitu daftar wilayah, syarat vaksinasi, pembukaan bioskop, ganjil genap, dan pintu masuk ke Indonesia.
Ketentuan baru tersebut di atur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Beleid ini menggantikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 yang berlaku untuk PPKM Jawa Bali (7-13 September 2021).
Tempo merangkum lima ketentuan baru untuk seminggu ke depan, berikut di antaranya:
1. Sisa 3 Kabupaten Kota Level 4
Minggu lalu, ada 11 kabupaten kota di Jawa Bali yang masih bertengger di level tertinggi yaitu level 4. Untuk seminggu ke depan, jumlahnya turun menjadi 3 kabupaten kota saja. Ketiganya yaitu Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat, serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah.
"Hal ini merupakan buah dari kerja sama semua pihak yang telah bersama-sama berhasil menjaga kondusivitas pemberlakuan PPKM," ujar Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitdalam konferensi pers, Senin, 13 September 2021.
Hal baru lainnya yaitu Provinsi Bali. Minggu lalu daerah ini masih di level 4, lalu untuk seminggu ke depan sudah masuk level 3. Aetinya, semua provinsi di Jawa Bali sudah level 3.
2. Capaian Vaksinasi Jadi Syarat Turun Level
Aturan baru lainnya yaitu capaian vaksinasi jadi syarat sebuah daerah turun level. Pertama untuk bisa turun dari level 3 ke 2. Maka, capaian vaksinasi dosis pertama di daerah tersebut minimal harus 50 persen. Lalu untuk vaksinasi lansia di atas umur 60 tahun minimal 40 persen.
Kedua untuk turun dari level 2 ke level 1. Syaratnya, capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen. Lalu, capaian vaksinasi lansia 60 persen.
Kalaupun suatu daerah sudah berada di level 2 dan 1, mereka tetap diberi target untuk meningkatkan capaian vaksinasi agar level PPKM-nya terus turun. Target diberikan selama 2 minggu saja.
"Bila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten kota akan naik ke level 3," begitu bunyi konsekuensinya, yang tercantum di Diktum Kedua pada Instruksi Mendagri Nomor 42 tersebut.