Tempo mencatat panggilan yang diumumkan melalui surat kabar sudah ditujukan kepada 6 orang. Pertama yaitu pengurus PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Tommy dipanggil untuk menyelesaikan utang Rp 2,6 triliun.
Lalu ada juga bekas petinggi PT Bank Umum Nasional Kaharudin Ongko dengan tagihan Rp 8,2 triliun. Selanjutnya bekas petinggi Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, dengan tagihan Rp 3,57 triliun. Lalu terakhir bekas pemilik Bank Pelita Istimarat Agus Anwar.
4. Obligor di Singapura
Tidak semua obligor ada di Indonesia, karena sebagian ada di Singapura. Salah satunya Kaharudin Ongko yang diduga berada di Singapura.
Lalu ada juga obligor lain yang ada di Singapura yaitu bekas pemegang saham Bank Orient Kwan Benny Ahadi yang memiliki utang kepada negara sebesar Rp 157,72 miliar. Ia memenuhi panggilan Satgas.
"Kehadiran melalui video conference, dari Kedutaan Besar RI di Singapura," ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam keterangan tertulis, Kamis sore, 9 September 2021.
5. Daftar Obligor Prioritas
Dalam perjalanan, beredar dokumen daftar obligor atau debitur dana BLBI yang masuk ke dalam prioritas penanganan Satgas BLBI. "Prioritas penanganan berdasarkan tingkat penagihan, adanya jaminan, dan prakiraan kemampuan membayar," dinukil dari dokumen tersebut, tertanggal 15 April 2021 ini.
Ada tujuh obligor. Pertama, Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa. Dia tercatat memiliki utang Rp 4,89 triliun. Lalu, Kaharudin Ongko. Ketiga, Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji dengan utang Rp 470,66 miliar.
Keempat, Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala dengan utang Rp 822,25 miliar. Selanjutnya, Hindarto Tantular dan Anton Tantular dari Bank Central Dagang dengan utang Rp 1,47 triliun.