Pemanggilan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono ditayangkan dalam sebuah surat kabar harian pada Senin, 6 September 2021. Panggilan penagihan itu bernomor S-4/KSB/PP/2021. Pengumuman itu sempat diunggah juga oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitter-nya, @prastow, Selasa, 7 September 2021.
Setiawan dan Hendra diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Apabila dua orang itu tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas akan melakukan penindakan.
"Akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," dinukil dari pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tersebut.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Setiawan beralamat di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, obligor BLBI lainnya, Hendrawan beralamat di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Konsekuensinya