TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. diputus kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Dengan begitu, perusahaan pelat merah ini harus membayar seluruh kewajibannya.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyebutkan pihaknya telah menerima informasi tersebut pada Senin lalu, 6 September 2021. LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterrissage (Goshawk) terhadap Perseroan terkait pembayaran uang sewa pesawat.
"LCIA menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya Perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat," kata Prasetio seperti dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Kamis, 9 September 2021.
Menanggapi putusan tersebut, perusahaan berkode saham GIAA itu kini tengah berkoordinasi dengan tim pengacara yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.
Lebih jauh, Prasetio mengklaim putusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda Indonesia. Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," tutur Prasetio.