Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo sebelumnya mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu tentang PKPU dan kepailitan. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pengajuan PKPU kini sudah tidak lagi bermaksud menyehatkan perusahaan, namun menyebabkan korporasi pailit.
“Pengajuan PKPU ini sudah pada taraf berujung kepailitan. Padahal maksud dan tujuan PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka penyehatan perusahaan,” ujar Hariyadi.
Hariyadi menjelaskan, selama pandemi Covid-19, banyak perusahaan mengalami tekanan keungan atau cashflow. Di tengah kesulitan yang dialami, perusahaan kerap mendapatkan masalah tambahan karena diputus pailit akibat tidak bisa membayar utang-utangnya.
Pada periode 2020-2021, Apindo mencatat ada 1.298 kasus PKPU dan kepailitan. Dipailitkannya perusahaan disebut-sebut menyebabkan jumlah pengangguran meningkat dan upaya pemulihan ekonomi tersendat.
Selain meminta adanya penerbitan perpu moratorium, Apindo mendesak pemerintah segera mengajukan Revisi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Apindo melihat banyak klausul di dalamnya yang tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Misalnya dalam mengukur kemampuan perusahaan beroperasi dan menentukan entitas tersebut insolven atau tidak, perlu dilakukan tes insolvensi. Sedangkan dalam kaitannya dengan PKPU, dia menyebut tidak ada tahap tes insolvensi itu.
Baca: Daftar Obligor Prioritas Satgas BLBI, dari Tutut Soeharto hingga Bos Texmaco