TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak terburu-buru menyetujui moratorium PKPU dan kepailitan yang diajukan oleh pengusaha. Dia khawatir moratorium ini ditunggangi kepentingan debitur yang tidak memiliki iktikad baik.
"Ini demi perlindungan hak-hak konsumen Indonesia," ujar Zentoni dalam keterangannya, Rabu, 8 September 2021.
Dalam Undang-undang Dasar 1945, kata Zentoni, termaktub klausul bahwa konsumen memiliki hal untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dia menyatakan LBH Konsumen menolak permohonan penangguhan PKPU dan kepailitan lantaran tidak membawa keadilan bagi konsumen dan hanya menguntungkan pihak pengusaha.
Zentoni menduga moratorium ini bisa dijadikan alasan para debitur untuk menghindari kewajiban pembayaran utang di masa pandemi virus corona. Dia pun menilai Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU saat ini masih relevan dan tidak perlu direvisi.
Sebab, sudah adanya kesetaraan dalam beleid tersebut, baik dari sisi pengusaha sebagai debitur maupun dari sisi konsumen sebagai kreditur. Kedua pihak dalam undang-undang telah sama-sama mempunyai hak untuk mengajukan PKPU dan kepailitan ke Pengadilan Niaga.
"Dan lagi pula tidak semua permohonan kepailitan dan PKPU dikabulkan oleh Pengadilan Niaga," ucap Zentoni.