“Sehingga ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam dunia usaha terkait sengketa bisnis, one prestasi, dan hal ini sangat membahayakan. Ini harus diperbaiki sehingga semua masuk ke rel yang benar dan memberikan kepastian hukum, kemanfatan, dan keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Apindo telah mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu tentang PKPU dan kepailitan. Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan pengajuan PKPU kini sudah tidak lagi bermaksud menyehatkan perusahaan, namun menyebabkan korporasi pailit.
“Pengajuan PKPU ini sudah pada taraf berujung kepailitan. Padahal maksud dan tujuan PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka penyehatan perusahaan,” ujar Haryadi.
Haryadi menjelaskan, selama pandemi Covid-19, banyak perusahaan mengalami tekanan keuangan atau cashflow. Di tengah kesulitan yang dialami, perusahaan kerap mendapatkan masalah tambahan karena diputus pailit akibat tidak bisa membayar utang-utangnya.
Pada periode 2020-2021, Apindo mencatat ada 1.298 kasus PKPU dan kepailitan. Dipailitkannya perusahaan disebut-sebut menyebabkan jumlah pengangguran meningkat dan upaya pemulihan ekonomi tersendat.
Baca: Mulai 14 September, ke Supermarket Perlu Aplikasi PeduliLindungi