2. Daerah dengan PPKM Level 2:
- Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
- Supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis di daerah PPKM Level 2 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Waktu buka gerai sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Baca: Faskes Penyedia Vaksin Pfizer dan Moderna di DKI Ditambah, Ini Daftar Lokasinya