OJK resmi memperpanjang masa keringanan restrukturisasi kredit perbankan dalam Rapat Dewan Komisioner, 2 September 2021. Perpanjangan pelonggaran restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan keputusan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.
Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja yang baik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun, meski masih relatif tinggi. Adapun, angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen pada Desember 2020 menjadi 3,35 persen pada Juli 2021.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan perpanjangan pelonggaran restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian.
Baca juga: BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2 hingga 15 September 2021