TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari semula berakhir 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 disambut baik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).
Corporate Secretary Bank BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit selaras dengan harapan perseroan, dan sesuai hasil survei internal kepada nasabah mikro dan UKM atau small medium enterprise (SME).
“Bahwa diperlukan waktu 6 bulan hingga 1 tahun agar 80 persen nasabah restrukturisasi Covid-19 dapat kembali kepada cashflow sebelum terjadinya pandemi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, dikutip Minggu, 5 September 2021.
Aestika menuturkan sampai dengan akhir Juli 2021, total outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 173,8 triliun, turun Rp 1,4 triliun dibandingkan Juni. Mayoritas restrukturisasi terjadi pada kuartal II 2021.
Dia menambahkan berdasarkan analisis sampai dengan Juli 2021, kredit restrukturisasi Covid-19 yang turun ke tingkat kredit bermasalah (non performing loan/NPL) ataupun, yang hapus buku mencapai 5,6 persen dari total akumulasi kredit restrukturisasi Covid-19.
“Atau sukses rate masih di kisaran 94 persen sesuai dengan ekspektasi setahun setelah terjadinya pandemi,” ujar Aestika.
Dia menyatakan fokus utama penyaluran kredit BRI masih menyasar segmen UMKM. Khusus untuk korporasi, BRI berfokus menjaga kualitas kredit yang telah disalurkan.