2. Pemilik Nasmoco Digugat PKPU, Utang Pokok yang Belum Dibayar Capai Rp 8 Miliar
Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Ahabe Niaga Selaras. Permintaan penjelasan ditujukan ke PT Industri Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. di mana Ahabe tercatat sebagai pemegang saham pengendali perseroan.
Dalam keterbukaan yang disampaikan ke otoritas bursa, emiten dealer mobil berkode CARS itu menyebutkan bahwa gugatan tersebut muncul karena Ahabe tidak mampu menepati pembayaran utang sesuai dengan kesepakatan. “Janji bayar Ahabe tidak ditepati sesuai kontrak REPO,” demikian penjelasan perseroan dalam keterbukaan informasi, Selasa, 31 Agustus 2021.
Perseroan menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia bernomor S-06183/BEI.PPI/08-2021 yang dilayangkan pada tanggal 27 Agustus 2021 Dalam penjelasannya, utang Ahabe disebutkan berasal dari dua pemohon PKPU yakni Setia Budi Djaja dan Anggreini Chandra.
Simak lebih jauh tentang PKPU di sini.
3. Biaya Kereta Cepat Melonjak jadi Rp 113,9 Triliun, Faisal Basri: Proyek Mubazir
Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri menyoroti membengkaknya biaya proyek atau cost overrun yang terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Faisal pun mengangkat kembali tulisannya enam tahun lalu mengenai proyek sepur kilat tersebut. "Proyek mubazir ini sudah ditengarai bermasalah sejak awal. Berikut tulisan saya persis 6 tahun lalu," ujar Faisal, Jumat, 4 September 2021.
Proyek kereta cepat belakangan menjadi sorotan lantaran biayanya membengkak sekitar US$ 1,9 miliar atau Rp 27,17 triliun dari proyeksi awal US$ 6,07 miliar menjadi Rp 113,9 triliun. Akibat melarnya biaya proyek ini, konsorsium Indonesia pun diprediksi harus menanggung beban tambahan sebesar Rp 4,1 miliar, yang diusulkan dibiayai oleh suntikan Penyertaan Modal Negara 2022.
Simak lebih jauh tentang Kereta Cepat di sini.