Dalam penjelasannya ke BEI, disebutkan nilai utang pokok Ahabe sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan bila ditotal dengan bunga dan denda, nilai utang tercatat Rp 13.836.767.667 atau sekitar Rp 13,9 miliar. Adapun utang itu digunakan untuk operasional Ahabe.
Dari keterbukaan informasi tersebut, disebutkan Ahabe hingga kini belum mampu menyelesaikan utang-utang kepada para krediturnya. Sebab, Ahabe masih menunggu dana investasi dari investor potensial.
Sekretaris Perusahaan Industri Perdagangan Bintraco Dharma, Lina M Ibrahim, menyatakan, per 25 Agustus 2021, Ahabe tercatat sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 4,69 persen saham perseroan. Artinya, Ahabe bukan merupakan pemegang saham utama ataupun induk usaha perseroan.
Namun status Ahabe adalah pemegang saham pengendali melalui posisi jabatan di PT Industri Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. Hingga kini perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan normal. Sehingga masih terlalu dini untuk menyatakan dampak dari gugatan tersebut. Apalagi proses PKPU ini masih di tahap awal.
PT Ahabe Niaga Selaras atau ANS yang digugat PKPU ini juga dikenal sebagai salah satu pemilik penguasa otomotif di Jawa Tengah, Nasmoco. Ahabe juga tercatat sebagai salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.
BISNIS
Baca: Cerita Nasabah Wanaartha: Uang Peninggalan Suami Rp 1 M Raib, Anak Putus Kuliah