TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Ahabe Niaga Selaras. Permintaan penjelasan ditujukan ke PT Industri Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. di mana Ahabe tercatat sebagai pemegang saham pengendali perseroan.
Dalam keterbukaan yang disampaikan ke otoritas bursa, emiten dealer mobil berkode CARS itu menyebutkan bahwa gugatan tersebut muncul karena Ahabe tidak mampu menepati pembayaran utang sesuai dengan kesepakatan. “Janji bayar Ahabe tidak ditepati sesuai kontrak REPO,” demikian penjelasan perseroan dalam keterbukaan informasi, Selasa, 31 Agustus 2021.
Perseroan menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia bernomor S-06183/BEI.PPI/08-2021 yang dilayangkan pada tanggal 27 Agustus 2021 Dalam penjelasannya, utang Ahabe disebutkan berasal dari dua pemohon PKPU yakni Setia Budi Djaja dan Anggreini Chandra.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Adapun sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Rabu lalu, 1 September 2021.
Utang kepada Setia Budi Djaja seharusnya jatuh tempo pada Oktober 2020. Sementara kepada Anggraeni Chandra, ada 5 utang yang jatuh temponya seharusnya pada tanggal 14 Mei 2020 dan 23 Oktober 2020.