2. Kepolisian Tangkap 4 Kapal Ikan Vietnam yang Mencuri di Laut Natuna Utara
Kepolisian mengungkap dan menindak kasus pencurian ikan atau illegal fishing di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dalam kasus tersebut, kepolisian menindak empat kapal ikan berbendera Vietnam, antara lain Kapal KG 1448 TS, KG 90721 TS, KG 92596 TS, dan KG 92549 TS.
"Kami berkolaborasi dengan semua pihak dengan aturan yang ada saat ini mengamankan perairan Indonesia," ujar Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto memimpin konferensi pers penangkapan empat kapal ikan asing ilegal di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 31 Agustus 2021.
Penindakan ini bermula dari adanya informasi pada Jumat, 20 Agustus 2021 bahwa ada kapal ikan asing yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal. Kapal asing itu disebut kerap masuk ke perairan Indonesia untuk menangkap ikan pada malam hingga dinihari.
Berbekal informasi tersebut, pada Jumat pagi, 27 Agustus 2021, KP Bisma-8001 melakukan patroli perairan di Laut Natuna Utara. Mereka pun mendeteksi dan menangkap empat kapal ikan asing yang tengah menangkap ikan menggunakan jaring trawl di perairan Indonesia. Kepolisian pun melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap empat kapal ikan asing itu.
Setelah memeriksa, polisi mendapati barang bukti berupa ikan dengan jenis campuran seberat sekitar satu ton dan empat serta jaring trawl. Polisi pun menyita empat kapal asing tersebut dan menangkap 36 orang tersangka asal Vietnam. Tersangka itu antara lain empat orang nakhoda dan 32 anak buah kapal.
Modus operandi dari empat kapal asing ini adalah masuk ke wilayah perairan Indonesia pada malam hari dan keluar menjelang matahari terbit. Dengan demikian, mereka dapat menghindari pemeriksaan petugas.
Baca berita selengkapnya di sini.