4. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Syarat Operasional Mal dan Restoran Terbaru
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Simak syarat operasional restoran (di dalam dan di luar mal) yang berada di wilayah aglomerasi level 2 dan 3.
Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan untuk mal dan restoran, baik yang berada di dalam maupun di mal, diberikan lantaran parameter pandemi di wilayah tersebut menunjukkan tren perbaikan yang konsisten selama penerapan PPKM belakangan ini.
“Seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin membaik dan protokol kesehatan yang terus berjalan ada penyesuaian aktivitas yang bisa dilakukan,” kata Luhut saat konferensi pers daring, Senin malam, 30 Agustus 2021.
Dia menuturkan pemerintah menambah target kapasitas pengunjung restoran yang berada di dalam mal dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen.
Selain itu, Luhut menyampaikan ribuan outlet restoran yang berada di luar mal di ruangan tertutup dapat melakukan dine in dengan kapasitas 25 persen dengan menggunakan protokol kesehatan ketat dan QR code PeduliLindungi.
“Uji coba seribu outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi 25 persen kapasitas diterapkan di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” kata Luhut.
Baca berita selengkapnya di sini.