Sebelumnya, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali angkat bicara menanggapi pencabutan larangan terbang langsung dari sejumlah negara ke Arab Saudi. Ia memastikan belum ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi tentang jemaah umrah asal Indonesia.
Ia menyatakan, pemerintah Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. “Belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia," ujar Endang dalam siaran pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Kebijakan yang terbaru dirilis pemerintah Arab Saudi, kata dia, adalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. "Dan hanya bagi warga asing yang memiliki izin tinggal."
Ia menjelaskan, pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam menerima kedatangan warga negara asing.
Pertama, sudah mendapatkan 2 dosis vaksin dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Kedua, vaksin diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya.
Ketiga, pada saat tiba di Arab Saudi, mereka harus menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan kerajaan. “Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia,” tegasnya.
Tak hanya itu, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 lalu meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi. Keempat vaksin itu adalah Pfizer, AstraZeneca, Moderna, serta Johnson and Johnson.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Arab Saudi Belum Buka Pembatasan Haji dan Umrah