Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Faisal Basri Sebut Omnibus Law Pangkas Kewajiban Tanam Perusahaan Gula Rafinasi

image-gnews
Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah memangkas kewajiban perusahaan gula rafinasi dalam negeri untuk membangun kebun dan melakukan penanaman. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai turunan Omnibus Law menganulir beleid sebelumnya yang mengatur kewajiban tanam perusahaan gula kristal putih.

“Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 di Pasal 30 menyebutkan setiap unit pengolahan wajib membangun kebun. Tapi ada di penjelasannya yang mengatakan bahwa yang dimaksud unit pengolahan gula tidak termasuk gula rafinasi,” ujar Faisal dalam diskusi bersama Majalah Tempo, Kamis, 26 Agustus 2021.

Kewajiban pengusaha ihwal penyediaan lahan tanam sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Beleid itu menyebutkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Sejak aturan ini terbit tujuh tahun lalu, Faisal mengatakan terdapat sebelas perusahaan gula rafinasi yang tidak kunjung memenuhi aturan, namun tidak memperoleh sanksi atau penegakan hukum. Tiga dari sebelas perusahaan swasta di antaranya bahkan menguasai 96,2 persen produksi gula rafinasi.

Setelah Omnibus Law disahkan, kewajiban pengusaha untuk membangun kebun pun digugurkan. Faisal melihat hal ini sebagai salah satu sengkarut pengaturan tata-kelola pangan di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menduga banyak pihak yang ikut bermain menyelipkan pasal-pasal yang menguntungkan pengusaha besar. “Sedemikian tamaknya para pemburu rente, mereka sekarang menyelundupkan pasal-pasal dalam ketentuan-ketentuan itu,” ujar Faisal.

Faisal menyayangkan adanya dugaan praktik lancung itu akan menyebabkan industri gula di Indonesia tumbang. “Jadi tinggal tunggu waktu, industri gula nasional satu demi satu berguguran. Kita bergantung semakin banyak pada impor,” katanya.

Baca Juga: Faisal Basri Sebut Fluktuasi Harga Beras Pengaruhi Jumlah Orang Miskin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

22 jam lalu

Sejumlah penumpang turun dari kapal feri di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu 30 Maret 2024. Dishub Kepri telah menyiapkan sebanyak 214 unit armada kapal pelayaran antar pulau dan antar provinsi untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang diperkirakan mencapai tiga juta orang saat menjelang lebaran. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

2 hari lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tembaga di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

3 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.


Faisal Basri Sebut Industri Nikel Merugikan Indonesia, Perkirakan 90 Persen Keuntungan Dinikmati Cina

3 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Faisal Basri Sebut Industri Nikel Merugikan Indonesia, Perkirakan 90 Persen Keuntungan Dinikmati Cina

Faisal Basri menyebut industrialisasi nikel lebih memberikan keuntungan kepada investor asing tanpa memerhatikan kerugian bagi Indonesia


Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

3 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

Faisal Basri mengkritisi promosi kendaraan listrik yang selama ini tak mengungkap adanya dampak negatif lantaran masih mengandalkan batu bara


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

5 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

6 hari lalu

Kejati Bali Tanglap Bendesa Adat Berawa yang Diduga Peras Investor
Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.


KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

7 hari lalu

Aksi buruh pada peringatan May Day di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2024. Selain diikuti buruh atau pekerja aksi ini diikuti oleh para pekerja informal, mahasiswa, dan aktivis, dan komunitas, untuk menggaungkan masalah dampak omnibus law pada masalah lingkungan, upah, hak pekerja, sampai konflik lahan. TEMPO/Prima mulia
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.


Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

8 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

8 hari lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan