Seharusnya, kata aliansi, koperasi sudah melakukan pembayaran angsuran ke-1 sebesar 4 persen di bulan Juli 2021. "Namun realisasinya belum dibayarkan," kata aliansi.
Tempo telah mencoba mengonfirmasi persoalan itu kepada Ketua Pengawas KPSPB Iwan Setiawan dan Direktur Utama KPSPB Vini Noviani. Namun, Tempo belum mendapat jawaban.
Menurut aliansi, mereka sudah mengirim surat kepada Kementerian Koperasi sebanyak 3 kali (17 Juli 2020, 27 Juli 2020 dan 7 Agustus 2020). "Namun tidak direspon dengan baik," kata aliansi.
Di sisi lain, Ahmad juga menyebut persetujuan 98,42 persen ini harus dikonfirmasi ulang kepada para pengurus koperasi. "Karena 98,42 persen itu kan diambil dan ditetapkan pengadilan, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah)," kata dia.
Lalu dalam keterangannya, aliansi korban ini juga menyebut dugaan unsur Korupsi, Kolusi dan Neopotisme (KKN) antara pegawai Kementerian Koperasi dan UKM dengan pengurus dan pengawas KPSPB. Sebab, KPSPB ini sempat diberi penghargaan sebagai koperasi berprestasi pada 2020.
Ahmad pun menjawab tudingan KKN Kementerian Koperasi dengan pengawas KPSB. "Saya kira ini sebuah konsekuensi, pihak yang tidak puas bisa melakukan berbagai hal agar kepentingannya mendapat perhatian," ujar dia.
Baca juga: Tuntut Uang Kembali, Ini Rencana Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera