2. Harga Solar Premium Berubah Usai Jokowi Revisi Aturan? Ini Kata Pertamina
PT Pertamina (persero) menunggu aturan teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistrusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 3 Agustus 2021.
Pertamina sebagai badan usaha akan melaksanakan Perpres baru ini setelah peraturan turunannya terbit. Pertamina belum dapat memberikan informasi lebih lanjut soal tindakan yang bakal dilakukan perseroan, termasuk soal subsidi yang selama ini diberikan untuk BBM.
"Kami masih menunggu aturan turunan yang lebih teknis," kata Sekretaris Perusahaan Commercial and Trading Subholding PT Pertamina Patra Niaga, Putut Adriatno saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
Adapun Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 3 Agustus 2021. Ini adalah perubahan kedua dari Perpres 191 Tahun 2014 yang diteken Jokowi pada 13 Desember 2014. Perubahan pertama dilakukan Jokowi pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Baca berita selengkapnya di sini.