INFO BISNIS – Bank bjb sebagai Entitas Utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan, di Menara bank bjb Lantai 9, Bandung, Kamis 12 Agustus 2021. Penandatanganan dilakukan secara simbolis melalui hybird meeting dengan mematuhi protokol kesehatan.
Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan tersebut ditandatangani oleh Direktur Komersialdan UMKM, Nancy Adistyasari, Direksi bank bjb Syariah Indra Falatehan, Dirut bjb Sekuritas Yogi HeditiaPermadi, Direktur BPR Intan Garut Jabar Dani Hadian, Direktur BPR Karya Utama Subang Jabar Oman Sunandar dan Direktur BPR Cianjur Jabar Subadri.
Baca Juga:
Turut hadir menyaksikan di tempat Dirut bank bjb, Kepala Bagian BUMD LK dan BLUD Biro BUMD, Investasi dan Adbang Setda Provinsi Jawa Barat dan Kepala OJK Regional 2 Jabart. Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi anggota LJK Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan oleh Pemerintah ProvinsiJawa Barat turut menyaksikan secara virtual.
Dirut bjb Yuddy Renaldi menyatakan dengan ditandatanganinya Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan ini, diharapkan tercapai kesamaan sikap dan pandangan secara konsisten mengenai Konglomerasi Keuangan dan menjadi komitmen antara Entitas Utama dan seluruh LJK Anggota Konglomerasi Keuangan dalam pelaksanaan Konglomerasi Keuangan.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang ditetapkan tanggal 14 Oktober 2020. Konglomerasi Keuangan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.
Kriteria Konglomerasi Keuangan adalah LJK perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan atau perusahaan efek dengan keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian, yang memiliki total asset mencapai Rp100 triliun serta kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis LJK. Begitu pun jika asetnya menurun kurang dari Rp100 triliun, grup tersebut tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai aturan OJK.
OJK mengatur entitas utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi, tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK Anggota Konglomerasi Keuangan.(*)