TEMPO.CO, Jakarta – Istana Negara dan Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian tentang rencana pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS tahun depan. Kebijakan kenaikan gaji umumnya disampaikan presiden dalam pidato pembacaan nota keuangan pada 16 Agustus di DPR atau sehari menjelang peringatan kemerdekaan.
Kepala Sekretariat Presiden Budi Hartono mengatakan belum mengetahui ihwal rencana kenaikan gaji tersebut. Bahkan ia menduga belum ada wacana dari pemerintah. “Kayaknya belum ada,” ujar Heru saat dihubungi pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta memberikan tanggapan serupa. Dia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi presiden.
“Kita ikuti pidato Bapak Presiden saja,” kata Isa dalam pesan pendek.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menaikkan gaji PNS dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan gaji PNS terakhir ditetapkan pada 2019. Kenaikan gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Merujuk dalam aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Baca juga: Temuan BPK Soal Lebih Bayar Gaji PNS DKI, Inspektorat: 49,1 Persen Dikembalikan