Selain dukungan fiskal dan non-fiskal, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan berbagai regulasi, di antaranya Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Implementasi pembiayaan berkelanjutan sudah diterapkan pada delapan bank, dilanjutkan dengan bergabungnya lima bank lain.
Penyaluran portofolio hijau perbankan telah mencapai Rp 809,75 triliun. Ada juga penerbitan Green Bond PT Sarana Multi Infrastruktur senilai 500 miliar dolar AS, indeks saham Sustainable and Responsible Investment (SRI KEHATI) juga telah memiliki dana Rp2,5 triliun, serta berbagai implementasi lainnya.
Pemerintah juga telah menerbitkan peta jalan keuangan berkelanjutan tahap II untuk periode 2021-2025 sebagai kerangka acuan agar lembaga keuangan bisa berperan aktif terhadap pembangunan berkelanjutan.
Hingga akhir 2020, realisasi pengembangan energi baru dan terbarukan tercatat masih 11,2 persen yang terdiri atas 72 gigawatt kapasitas listrik terpasang.
Angka tersebut masih jauh dari target bauran 23 persen yang dicanangkan pada 2025, sehingga masih memerlukan penambahan pembangkit energi hijau baru dalam empat tahun ke depan.
Kolaborasi dengan lembaga keuangan diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengatasi hambatan dana dalam proyek-proyek pengembangan energi hijau di Indonesia.
BACA: Temuan BPK di ESDM: Royalti Negara Tertunda, 29.608 Transaksi Belum Diverifikasi