TEMPO.CO, Jakarta - Pondok Indah Mall atau PIM kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan menyusul keputusan pemerintah yang memperbolehkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
“Sektor non-esensial sudah beroperasi kembali, kecuali bioskop dan pusat kebugaran. Jam operasional mall dari jam 10.00-20.00,” kata Wakil Manajemen Pondok Indah Mall Yudha Pranata kepada Tempo, pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Meski sudah kembali beroperasi, Yudha mengatakan mereka tetap memberlakukan beberapa syarat bagi calon pengunjung. Salah satu syarat yang harus dimiliki yakni sertifikat vaksinasi Covid-19 dan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing.
“Hanya calon pengunjung yang sudah divaksinasi yang dapat masuk mal dengan verifikasi melalui aplikasi pedulilindungi,” katanya.
Di setiap pintu masuk, Pengelola Pondok Indah Mall memasang plang dengan bertempel QR Code PeduliLindungi. Sehingga, calon pengunjung sebelum masuk ke dalam mal harus melakukan check-in dengan men-scan QR Code melalui aplikasi tersebut.
“Jika calon pengunjung lolos verifikasi, maka diperkenankan untuk memasuki mal,” katanya.
Tak hanya itu, ketika calon pengunjung sudah melakukan check-in, mereka bisa melihat total keramaian mall tersebut di aplikasi PeduliLindungi. “Misalkan di aplikasi tulisannya 997 per 150 ribu, berarti itu adalah pengunjung yang ke-977 yang terdata di pintu tersebut,” katanya.