TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengeluarkan beleid baru yang mengatur perjalanan internasional selama masa pandemi Covid-19. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan baru tersebut, terdapat beberapa perubahan. Berikut ini sejumlah perubahannya.
- Syarat tes kesehatan disamakan di setiap level. Sebelumnya syarat tes kesehatan yang berlaku untuk daerah level 3 dan 4 ialah tes swab atau RT PCR. Sekarang di semua level telah berlaku dua opsi, yakni menggunakan RT PCR dengan masa tes 2x24 jam sebelum terbang atau Antigen dengan masa tes 1x24 jam.
- Persyaratan surat vaksinasi minimal dosis pertama berlaku untuk semua level. Sebelumnya, aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
- Kelompok pelaku perjalanan internasional bisa memperoleh pengecualian syarat vaksinasi asal berkategori sebagai warga negara asing atau WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
- WNA yang belum divaksinasi dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia jika mereka adalah warga berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
- Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan kementerian/dinas kesehatan ihwal urusan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.
- Pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua (yang dilakukan pada hari ketujuh karantina) dengan mengisi form dari Kantor Kesehatan Pelabuhan atau kementerian/lembaga bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan.
- Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara itu di daerah, pemeriksaan tes pembanding dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit, puskesmas, atau laboratorium.
- Penumpang pesawat diwajibkan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan badan usaha angkutan maupun melalui kanal penjualan lainnya.
- Penumpang pesawat wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Ada Beda Syarat Penumpang dengan Vaksin Dosis 1 dan 2