Bila kepesertaan sudah aktif, maka pekerja tinggal menunggu BSU sebesar Rp 1 juta masuk ke rekening masing-masing. Rekening yang digunakan adalah rekening yang disetor oleh kantor atau atasan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Kemenaker akan menyalurkan bantuan ke rekening Himbara atau Bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN). Bagi pekerja yang tidak punya rekening Himbara, pihak Kemenaker menyebut mereka akan membuatkan rekening baru bagi para penerima secara kolektif.
"Penerima batuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan," tulis Kemenaker dalam akun instagramnya @kemnaker pada 8 Agustus 2021.
Anwar pun menyebut penerima Bantuan Subsidi Upah kolektif ini maksudnya dalam satu kelompok per perusahaan. Sehingga kemungkinan, kantor yang melakukan pendataan dan pekerja yang bisa mendaftar secara personal ke Himbara untuk membuat rekening baru. "Nanti Bank Himbara secara teknis yang melakukan," kata dia.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Menaker Soal Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah