TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4. Saat ini, Kemenaker tengah melakukan pemadanan data dengan Kartu Prakerja, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH), agar tetap sasaran dan tidak tumpang tindih.
"Minggu ini insya Allah sudah bisa mulai kami salurkan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Salah satu syarat yang diberlakukan yaitu pekerja wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021. Untuk itu, peserta bisa mengecek sendiri status terakhirnya kepesertaannya dengan dua cara.
Pertama, melalui aplikasi BPJSTK Mobile
1. Peserta mengunduh aplikasi BPJSTK di Play Store secara gratis
2. Bagi yang sudah pernah mendaftar dan punya akun, maka tinggal login seperti biasa
3. Bagi yang belum, maka bisa mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan beberapa persyaratan yang diminta seperti nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nama lengkap
4. Lalu pilih menu Kartu Digital
5. Setelah itu akan muncul gambar kartu digital milik peserta, lalu klik gambar tersebut
6. Maka akan muncul keterangan lengkap soal indentitas peserta, kantor, jumlah upah terakhir, dan pembayaran iuran terakhir yang dilakukan kantor.
7. Tanggap pembayaran iuran terakhir ini menandakan masa aktif peserta tersebut
Kedua, melalui situs
1. Peserta bisa membuka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Bagi yang sudah punya akun, maka tinggal login seperti biasa
3. Bagi yang belum punya akun, maka bisa mendaftar terlebih dahulu
4. Prosedurnya hampir sama dengan menggunakan aplikasi, yaitu dengan memilih menu Kartu Digital
5. Lalu muncul gambar kartu digital milik peserta, yang ketika diklik akan muncul data-data lengkap soal kepeserta. Mulai dari nama, kantor, upah terakhir, sampai tanggal pembayaran iuran terakhir oleh kantor