TEMPO.CO, Jakarta - Daya and Corporate Communications Head PT Bank BTPN Tbk, Andri Darusman membenarkan perseroan tidak datang dalam panggilan pemeriksaan polisi 5 Agustus 2021 dalam perkara raibnya dana nasabah.
"Spesifik mengenai pemeriksaan tanggal 5 Agustus, kami memang tidak hadir secara fisik tapi koordinasi sudah dilakukan dengan pihak Kepolisian atas apa yg sedang menjadi bahan penyidikan," ujar Andri kepada Tempo, Ahad, 8 Agustus 2021. Ia memastikan perseroan akan hadir dalam pemeriksaan berikutnya.
Petinggi BTPN dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus raibnya duit Rp 241,85 juta milik nasabah BTPN Jenius bernama Wirawan A Chandra.
Andri berujar BTPN telah menerima surat untuk menjadi saksi pada tanggal 28 Juli 2021. Ia mengatakan pemanggilan tersebut merupakan prosedur standar dari proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian atas pemeriksaan laporan dari Wirawan A Candra.
"Bank BTPN akan senantiasa menghormati proses hukum dan mendukung proses investigasi yang saat ini sudah ditangani oleh pihak berwajib," ujar dia.
Polres Metro Jakarta Utara berencana memanggil ulang sejumlah petinggi BTPN yang sempat mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis 5 Agustus 2021 kemarin.