TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank BTPN Tbk menjelaskan hasil penelusuran perseroan mengenai raibnya duit nasabah Jenius bernama Wirawan A Chandra sebesar Rp 241,85 juta.
Daya and Corporate Communications Head BTPN, Andri Darusman mengatakan kasus itu terjadi lantaran korban telah diperdaya oleh pelaku rekayasa sosial alias social engineering.
"Berdasarkan hasil penelusuran serta laporan yang disampaikan kepada Bank BTPN, korban telah diperdaya oleh pelaku rekayasa sosial sehingga memberikan data-data yang bersifat pribadi dan rahasia melalui tautan palsu yang dikirim pelaku," kata Andri kepada Tempo, Ahad, 8 Agustus 2021.
Sebagai salah satu lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, tutur dia, Bank BTPN senantiasa mematuhi segala peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perbankan yang mengatur kerahasiaan data nasabah.
Oleh karenanya, Andri menegaskan bahwa perseroan terus menjaga keamanan data nasabah. Informasi nasabah selalu menjadi prioritas utama perseroan.
"Namun tidak bisa dipungkiri, era digital saat ini memunculkan peluang beragam modus kejahatan oleh oknum oknum pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan kelengahan konsumen dalam menjaga data pribadinya," ujar Andri.