2. WNA yang dikecualikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat, hanya orang asing yang memenuhi beberapa syarat yang dikecualikan atau diperbolehkan masuk Indonesia.
Mereka adalah orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
3. Syarat masuk Indonesia
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin sebelumnya mengatakan orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.
Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.
4. Selama PPKM Level 4, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sudah tolak 39 WNA
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 39 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama pembatasan WNA periode 24 Juli-7 Agustus 2021.
Pembatasan WNA ini juga berbarengan dengan perpanjangan penerapan PPKM Darurat ke PPKM Level 4. "Selama kebijakan PPKM diberlakukan kami telah banyak menolak WNA yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Minggu 8 Agustus 2021.
Romi mengatakan 39 WNA yang ditolak tersebut berasal dari berbagai negara, namun yang terbanyak dari Amerika Serikat, Prancis, Denmark, Britania Raya dan Spanyol.
"Dasar penolakan, mereka tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan Permekumham nomor 27 tahun 2021," kata Romi.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sebut 34 WNA Cina Masuk Saat PPKM Level 4
CAESAR AKBAR | JONIANSYAH | BISNIS