TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 34 warga negara Cina datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan puluhan warga Cina itu itu telah memenuhi persyaratan dan sesuai aturan yang berlaku. "Mereka semua mempunyai Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)," ujar Romi kepada TEMPO, Minggu 8 Agustus 2021.
Pesawat Citilink yang membawa 34 warga negara Cina dan 3 WNI itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu petang kemarin. Menurut Romi, setelah melalui proses pemeriksaan dokumen keimigrasian, puluhan warga Cina ini diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Penerapan pembatasan warga negara asing yang datang dari luar negeri mulai diterapkan 24 Juli lalu. Pembatasan pergerakan penumpang dari luar negeri ini untuk mendukung program pemerintah dalam PPKM Darurat penanganan penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar wilayah Indonesia.
Berikut ini sejumlah fakta soal WNA masuk Indonesia selama pelaksanaan PPKM.
1. Tenaga Kerja Asing Proyek Strategis Nasional ikut dilarang masuk
Pemerintah melarang kedatangan tenaga kerja asing yang bekerja di proyek strategis nasional. Keputusan ini diambil seiring dengan berlanjutnya masa PPKM darurat yang diumumkan Presiden Joko Widodo.
"Yang sebelumnya tenaga-tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kami batasi tidak boleh lagi masuk," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers, 21 Juli 2021.
Yasonna telah merevisi Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Ia juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan kementerian lainnya menyangkut perubahan aturan ini.