Di luar masalah keuangan, Garuda menghadapi kasus hukum. PT My Indo Airlines dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap Garuda.
Pengajuan permohonan PKPU bermula dari adanya kewajiban usaha Garuda kepada My Indo Airlines yang belum selesai untuk kerja sama layanan penerbangan kargo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkonfirmasi gugatan perkara itu diajukan pemohon pada Jumat 9 Juli 2021 dan sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan gugatan teregistrasi dengan nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Garuda juga diwajibkan membayar denda dan biaya dari kesepakatan damai dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia atau Australian Competition and Consumer Commision (ACCC). Kesepakatan damai itu bermula dari perkara penetapan harga atau kartel fuel surcharge kargo. Perjanjian damai disahkan oleh Pengadilan Federal New South Wales, Australia, atas perkara hukum yang teregistrasi dengan nomor NSD955/2009.
Dalam laporan keterbukaan tertulis Garuda diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC. Mekanisme pembayarannya dilakukan dengan mengangsur selama lima tahun terhitung mulai Desember 2021.
Baca juga: Garuda Relokasi 9 Boeing 737-800 NG yang Disewa dari Aercap, Disimpan di Gurun?