Ketentuan SKD
Selanjutnya, kembali ke Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Dalam beleid ini, diatur bahwa SKD yang dilaksanakan menggunakan sistem CAT akan dilakukan dalam durasi 100 menit. Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan ketentuan lain soal passing grade.
Kebutuhan Khusus Disabilitas
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi
waktu 130 menit
2. Passing grade yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas
c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan
pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan
pendamping atau aplikasi pendukung.
Selain Kebutuhan Khusus Disabilitas
Lalu, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus (selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas) berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi
waktu 100 menit
2. passing grade yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar
3. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan
pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan
pendamping atau aplikasi pendukung.
Hasil SKD
Selanjutnya, ada beberapa ketentuan utama soal hasil SKD yaitu:
1. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah melalui SSCASN.
2. Hasil kelulusan SKD ditetapkan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah kepada seluruh pelamar.
4. Instansi pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan ke pelamar sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.