Passing Grade
Untuk TWK dan TKP, bobot jawaban benar adalah 5. Sementara kalau salah atau tidak menjawab adalah 0. Sementara untuk TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab 0.
Dalam beleid ini, juga dijelaskan bahwa passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta. Artinya, pelamar harus bisa melampauai nilai passing grade setiap tes untuk bisa lolos. Rinciannya yaitu:
1. TWK dengan passing grade 65
2. TIU dengan 80
3. TKP dengan 166
Pengecualian di Empat Kelompok Peserta
Akan tetapi, ini adalah passing grade normal. Sebab, ada beberapa pengecualian passing grade untuk beberapa jenis lima kelompok peserta. Rinciannya yaitu:
Dua kelompok yaitu Putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan diaspora. Mereka diberi syarat nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85
Dua kelompok lainnya yaitu penyandang disabilitias dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Merek diberi syarat nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Tapi di luar itu, pengecualian passing grade juga dilakukan di beberapa jenis jabatan tertentu. Aturan lebih lanjut bisa dicek di Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 ini.