Tiga Kali Jumlah Kebutuhan
Salah satu aturan yang perlu disoroti adalah hasil SKD nanti akan diumumkan paling banyak 3 kali lipat jumlah kebutuhan jabatan yang tersedia. Berikut aturan rincinya:
1. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.
2. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
3. Kalaupun nilai SKD setelah diurutkan berdasarkan ketiga tes ini masih sama dengan batas 3 kali kebutuhan, maka pelamar boleh ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: CPNS 2021, BKN Beberkan Penyebab Banyak Peserta Gagal di Seleksi Administrasi